Menjadi Kuasa Hukum secara istimewa mewakili Pemberi Kuasa dalam SIDANG MEDIASI
melakukan PEMBICARAAN DAN MENAGGAPI UPAYA PERDAMAIAN ATAS GUGATAN CE.RA! yang diaiukan di Pengadilan Aga-ma Magetan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas kepada Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang istimewa untuk dan ata¶ nama Pemberi Kuaqa sebagai berikut:
1. Menghadapl menghadiri dan berbicara di hadapan Pejabat Pengadilan Agama Magetan atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ataupun Hakim Mediator dalam Sidang Nlediasi yang digdm' c)leh Pengadilan Aga-ma.
2. Menemui dan berbicara kepada WAGIMIN BIN SUKRAM selaku Pihak Tergugat Perkara Cerai Gugat dalam membicarakan dan menanggapi upaya damai.
3. Membicarakan, menyetuiui atau menolak, membuat, serta meiiandatangani Akte
Perdamaian.
4. Menghadapl menemui dan berbicara di hadapan Pejabat Pengadilan Agama Magetan dan Majeiis Hakim Pemeriksa Perkara serta Hakim Mediator untuk menyampaikan berbagai langkah-langkah dan keputusan yang telah diambil berkaitan dengan upaya damai.
Pada pokoknya untuk melakukan segala tindakan hukum daiam arti seluas-iuasnya yang berkaitan dengan Upaya Danial sepanjang masih diperkenankan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku.
Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi.