2. Apabila badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang pelelangan kuota kapasitas PLTS fotovoltaik berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 17 tahun 2013 tentang pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (persero) dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik tidak menandatangani PJBL dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penetapan sebagai pemenang pelelangan kuota kapasitas PLTS fotovoltaik dicabut.