Bahwa sekira bulan Februari Tahun 2012 saksi WENY APRIANTO
PALIMBONG pergi ke Makasar dalam rangka mencari dana untuk usaha tambang
batu bara, kemudian saksi WENY APRIANTO PALIMBONG bertemu dengan
temannya yang bernama Sdr. ABRAHAM ONGGI dan dari temannya tersebut
saksi WENY APRIANTO PALIMBONG dikenalkan dengan Sdr. FARID
IBRAHIM, dan Sdr. FARID IBRAHIM memperkenalkan dan mempertemukan
saksi WENY APRIANTO PALIMBONG dengan Sdr. ARIES KARIEM yang
merupakan konsultan manajemen keuangan di Excelco Mall Panakukang Makassar
untuk membicarakan peminjaman modal usaha, lalu Sdr. ARIES KARIEM
menyarankan agar dia saja yang membuat proposal dengan biaya Rp. 5.000.000
(lima juta rupiah). Setelah proposal selesai, saksi WENY APRIANTO
PALIMBONG dan Sdr. ARIES KARIEM mengatur rencana pertemuan di Batam
dengan terdakwa selaku President Jaffar Haron & Associated yang mana terdakwa
adalah FUNDER (pemilik dana) Associates yang beralamat di jalan Level 42
Suntec Tower Three 8 Temasek Bouelevard Singapura. Pada hari Senin tanggal 12
Maret 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Kantor PT. Trijaya Pratama
Future yang berada di lantai II Hotel Planet Holiday Kota Batam, yang disaksikan
oleh Sdr. ARIES KARIEM dan Sdr. YULIUS BAKA, saksi WENY APRIANTO
PALIMBONG bersama terdakwa menandatangani MOU berregistrasi JHA/CVRT/
AK/LFCM.172/111/2012 yang telah dibuat terlebih dahulu oleh terdakwa yang