Setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan Surat palsu seolah-olah sebagai surat sah tentang suatu hal diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama delapan belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp enam ratus ribu rupiah dan paling banyak Rp enam juta rupiah.