Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden Sukarno (pemerintah) mengeluarkan kebijakan yaitu memberikan fasilitas berupa kemudahan kepada koperasi batik primer yang ada untuk mendapatkan modal dari bank untuk membangun pabrik-pabrik bahan baku tekstil (mori) yang kemudian dikelola oleh menteri perekonomian.