[2016年Jan26日, 23:43] +62 815-9988-688: Mohon ijin share... INFO "E-KTP / KTP"
Bagi anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya.
Oleh karena itu, bagi anda yang belum tau hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi. E-KTP yang sekarang dibagian masa berlakunya memang tertulis berlaku SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah kadaluarsa-pun masih sah dan tetap berlaku.
Jadi anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun.
Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a.
Jadi, warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup.
Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan E-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo ataupun petugas untuk membuat E-KTP baru yang tercantum masa berlaku SEUMUR HIDUP. Padahal E-KTP kadaluarsa itu tidaklah perlu diperpanjang.
Tolong Share info ini agar semua orang tau.
[25/1 18.31] TRIP Ratna Tri Widyastuti: Perubahan Substansi Yang Mendasar Dalam PerubahanUU NO. 23 TAHUN 2006
1. Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
a. Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP(pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
Sumber:
http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/penjelasan-atas-undang-undang-nomor-
[2016年Jan26日, 23:44] +62 815-9988-688: Mohon ijin share... INFO "E-KTP / KTP"
Bagi anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya.
Oleh karena itu, bagi anda yang belum tau hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi. E-KTP yang sekarang dibagian masa berlakunya memang tertulis berlaku SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah kadaluarsa-pun masih sah dan tetap berlaku.
Jadi anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun.
Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a.
Jadi, warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup.
Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan E-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo ataupun petugas untuk membuat E-KTP baru yang tercantum masa berlaku SEUMUR HIDUP. Padahal E-KTP kadaluarsa itu tidaklah perlu diperpanjang.
Tolong Share info ini agar semua orang tau.
[25/1 18.31] TRIP Ratna Tri Widyastuti: Perubahan Substansi Yang Mendasar Dalam PerubahanUU NO. 23 TAHUN 2006
1. Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
a. Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP(pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
Sumber:
http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/penjelasan-atas-undang-undang-nomor-