Penata kelolaan sektor pertambangan merupakan kehendak rakyat Indonesia yang disampaikan melalui perwakilan mereka di Dewan Perwakilan Rakyat untuk dituangkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan guna menjamin pelaksanaan kebijakan di bidang pertambangan dapat dijalankan dengan baik, tertib, transparan, efektif dan efisien (good governance) sehingga berimplikasi postif terhadap perekonomian nasional.