Mempunyai peralatan yang prima, tidak menimbulkan potensi kerusakan pada insfrastruktur pelabuhan dan sarana penunjang dan memenuhi syarat kondisi kerja (ukuran disesuaikan dengan area kerja) dan menunjukkan bukti kepemilikan kapal pengeruk/sejenisnya dan surat ukur kapal atau bukti perjanjian kerjasama/sewa kapal pengeruk dengan pemilik yang syah dan melampirkan bukti kepemilikan tersebut.