Kedaulatan sebagai hak konstitusional bagi bangsa Indonesia, sebagaimana juga berlaku universal bagi bangsa-bangsa lain, untuk mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan alam, termasuk sektor pertambangan yang dimilikinya untuk sebesar-besarnya mencapai kesejahteraan dan memenuhi kepentingan kehidupan mereka.