kata maaf sedikit pun bagi Wong Chi Ping. Penyelundup sabu 800 kg sabu itu harus segera menghadapi regu tembak sebagaimana tuntutan jaksa.
"Sifat dari kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa karena tidak menimbulkan kejahatan hanya bagi pelaku saja, melainkan dapat mengancam keselamatan bangsa," ujar ketua majelis hakim, M Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Jumat (13/11/2015).
Kejahatan narkoba adalah kejahatan transnasional dan sudah ada kesepakatan negara di dunia untuk memberantas narkotika yang sudah dirativkasi oleh Indonesia.
"Indonesia sebagai pendukung konevensi internasional itu harus sungguh-sungguh berantas narkotika. Dengan salah satunya memberikan hukuman tegas," ujar Arifin.
Tidak hanya itu, Wong sebelum tertangkap di awal 2015 juga sempat melakukan perbuatan serupa dengan menerima pengirman narkotika Golongan 1 pada tahun 2011 dari China. Tapi pengiriman itu gagal karena kapal tenggelam.
"Menimbang pembelaan terdakwa yang menyatakan tindakan kepada hukuman untuk mendidik bukan atas kebencian dan sebaginya, pengadilan berpendapat tidak tepat," pungkas majelis.
Wong mengkordinir penyelundupan 826 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015. Sabu itu berpindah dari sebuah kapal di Kepulauan Seribu ke kapal kecil dan diteruskan ke Dadap, Tangerang. Dari Dadap, sabu itu dibawa ke Cengkareng. Ia dan 8 temannya lalu dibekuk oleh BNN. Wong merupakan buronan 7 negara. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah BNN-Indonesia.
Berikut 6 nama yang lolos dari hukuman mati:
1. Syarifuddin divonis 18 tahun
2. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup
5. Tam Siu Liung divonis seumur hidup
6. Andika dihukum 15 tahun penjara (rvk/asp)
kata maaf sedikit pun bagi Wong Chi Ping. Penyelundup sabu 800 kg sabu itu harus segera menghadapi regu tembak sebagaimana tuntutan jaksa."Sifat dari kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa karena tidak menimbulkan kejahatan hanya bagi pelaku saja, melainkan dapat mengancam keselamatan bangsa," ujar ketua majelis hakim, M Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Jumat (13/11/2015).Kejahatan narkoba adalah kejahatan transnasional dan sudah ada kesepakatan negara di dunia untuk memberantas narkotika yang sudah dirativkasi oleh Indonesia."Indonesia sebagai pendukung konevensi internasional itu harus sungguh-sungguh berantas narkotika. Dengan salah satunya memberikan hukuman tegas," ujar Arifin.Tidak hanya itu, Wong sebelum tertangkap di awal 2015 juga sempat melakukan perbuatan serupa dengan menerima pengirman narkotika Golongan 1 pada tahun 2011 dari China. Tapi pengiriman itu gagal karena kapal tenggelam."Menimbang pembelaan terdakwa yang menyatakan tindakan kepada hukuman untuk mendidik bukan atas kebencian dan sebaginya, pengadilan berpendapat tidak tepat," pungkas majelis.Wong mengkordinir penyelundupan 826 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015. Sabu itu berpindah dari sebuah kapal di Kepulauan Seribu ke kapal kecil dan diteruskan ke Dadap, Tangerang. Dari Dadap, sabu itu dibawa ke Cengkareng. Ia dan 8 temannya lalu dibekuk oleh BNN. Wong merupakan buronan 7 negara. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah BNN-Indonesia. Berikut 6 nama yang lolos dari hukuman mati:1. Syarifuddin divonis 18 tahun2. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup4. Tan See Ting dihukum seumur hidup5. Tam Siu Liung divonis seumur hidup6. Andika dihukum 15 tahun penjara (rvk/asp)
正在翻譯中..