PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK TERMAL
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
hidup perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
b. bahwa usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga
listrik termal berpotensi menimbulkan pencemaran
udara oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian
terhadap emisi gas yang di buang ke udara;
c. bahwa baku mutu emisi untuk pembangkit listrik
tenaga uap berbahan bakar batu bara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III A dan Lampiran III B
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor: KEP-13/MENLH/03/1995 tentang Baku
Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu
dilakukan penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Emisi
Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau
Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
2
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang
Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3394);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3853);
7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
REGULATION OF THE MINISTER OF STATE FOR THE ENVIRONMENTNUMBER 21 in 2008ABOUTTHE RAW QUALITY OF EMISSIONS SOURCES DOES NOT MOVE FOR BUSINESS AND/ORACTIVITIES OF THERMAL POWER PLANTSMINISTER OF STATE FOR THE ENVIRONMENT,Considering: a. that in order the preservation of environmental functionsLive control of efforts need to be madebusiness and/or activities that are potentiallycause pollution and/or damagethe environment;b. that the business activity and/or power generationthermal power could potentially give rise to pollutionthe air therefore needs to be done for controllingagainst gases in the exhaust into the air;c. that the raw quality of emissions for power plantspower coal-fueled steam aslisted in Annex III A and III B AttachmentThe Decision Of The Minister Of State For The EnvironmentNumber: KEP-13/MENLH/03/1995 on the rawThe quality of the emission Sources are not moving is not appropriatewith the development of circumstances necessitatingrefinement is done;d. that based on considerations asreferred to in letter a, letter b, letter c, andneed to set a regulation of the Minister of StateThe raw Quality of environmental EmissionsThe source does not move For business and/orThermal Power Generation Activities.Remember: 1. Law number 15 of 1985 regardingKetenagalistrikan (State Gazette Of The Republic OfIndonesia in 1985 Number 74, AdditionalThe State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3317);22. Act No. 23 of 1997 concerningEnvironmental Management (State GazetteThe Republic of Indonesia Number 68, 1997An Additional Sheet Of The Republic Of IndonesiaNumber 3674);3. Law Number 32 of 2004 concerningLocal Governance (State GazetteIndonesia Number 125 of 2004, an additionalThe State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4437)as last amended byAct No. 12 of 2008 about the changesBoth the Law Number 32 year 2004about local governance (State GazetteThe Republic of Indonesia number 59 in 2008,An Additional Sheet Of The Republic Of IndonesiaNumber 4844);4. Government Regulation No. 10 in 1989 aboutThe provision and utilization of electric power(Gazette of the Republic of Indonesia in 1989Number 24, Supplement State GazetteIndonesia Number 3394);5. Government Regulation Number 27 in 1999 aboutAnalysis On Environmental Impact(Gazette of the Republic of Indonesia year 1999Number 59, State Gazette SupplementaryIndonesia Number 3838);6. Government Regulation number 41 in 1999 aboutControl Of Air Pollution (State GazetteThe Republic of Indonesia year 1999 Number 86,An Additional Sheet Of The Republic Of IndonesiaNumber 3853);7. Presidential Regulation No. 9 of 2005 aboutThe position, tasks, functions, Organization andTata Work Ministry Of The Republic Of Indonesia,as last amended by regulationPresident of the Number 94 in 2006;
正在翻譯中..