5. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
a. Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan]:
= 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) - Rp 1.320.000,00]
= Rp 34.000,00