Ketentuan Garansi Kendaraan BaruA. Garansi Kendaraan Baru
PT General Motors Indonesia (GMI) selaku Agen Tunggal Pemegang Merk CHEVROLET di Indonesia memberikan jaminan pada kendaraan CHEVROLET baru, termasuk semua kelengkapan yang terpasang dan perawatan kendaraan sesuai dengan ketentuan "Buku Garansi dan Perawatan".
Masa garansi
Sesuai tertulis pada Kartu Pendaftaran Garansi Kendaraan Baru
Bumper-to-Bumper:
Cakupan Garansi adalah untuk 3 tahun atau Unlimited Odometer, kecuali untuk type TAKSI / Penjualan khusus *, 2 tahun atau 50,000 KM, mana yang tercapai lebih dulu.
Jenis Kendaraan
Chevrolet yang dijual oleh GMI
Tanggal berlakunya garansi
Garansi berlaku sejak tanggal penyerahan kendaraan baru oleh dealer penjual kepada Pelanggan seperti yang tertera pada “Kartu Pendaftaran Garansi Kendaraan Baru”
Garansi yang diberikan oleh GMI adalah perbaikan dan atau penggantian Suku Cadang Asli CHEVROLET yang rusak serta biaya perbaikan akibat kesalahan perakitan dan atau cacat produksi (cacat mutu).
B. Persyaratan Berlakunya Garansi
1. Kendaraan dibeli dari dealer resmi GMI dan digunakan di dalam wilayah Indonesia
2. Kendaraan terdaftar di GMI yang dibuktikan dengan telah diterimanya "Kartu Pendaftaran Garansi dan Pernyataan serah terima kendaraan Baru".
3. Kendaraan masih dalam masa garansi.
C. Kewajiban Pelanggan dalam Masa Garansi
Syarat-syarat bagi pelanggan untuk mengajukan Klaim Garansi adalah sebagai berikut :
1. Melakukan perbaikan dan perawatan berkala sesuai jadwal pada "Buku Garansi dan Perawatan" di bengkel resmi GMI
2. Mengajukan klaim garansi hanya di bengkel resmi GMI
3. Pelanggan wajib menunjukkan "Buku Garansi dan Perawatan" serta STNK
4. Point 1 dan 2 tercatat pada lembar "Catatan riwayat perbaikan kendaraan" yang telah dicap "SERVICE - OK"
oleh bengkel yang bersangkutan jika sebelumnya pernah melakukan kegiatan tersebut
5. Menggunakan suku cadang dan aksesoris orisinil GM-Chevrolet (Genuine Parts)
6. Menggunakan bahan-bahan pendukung sesuai dengan spesifikasi yang direkomendasikan oleh GMI
D. Bagian-bagian yang tidak dijamin garansi :
1. Suku cadang dan bahan-bahan pendukung untuk kebutuhan perawatan berkala, termasuk ongkos kerja, misalnya :
* Drive belt (Fan belt), Timing belt dan tensioner
* Elemen saringan/filter udara, saringan bahan bakar, saringan oli, saringan udara A/C
* Oli mesin, oli transmisi-axle, minyak rem, air aki, gemuk./grease
* Fluida pendingin
2. Suku Cadang yang aus secara normal atau habis terpakai termasuk ongkos kerja, misalnya:
* Bola lampu
* Fuse
*Ban
* Kopling set
* Wiper blade
* Rotor Disc / tromol rem, brake pad
* Bearing-bearing (missal bearing roda, bearing tensioner, dll)
3. Semua jenis biaya yang timbul dari pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam pemeriksaan dan penyetelan, misalnya :
* Tune up dan penyetelan klep mesin
* Wheel alignment dan balance roda
* Penyetelan rem, kopling / transmisi, pedal-pedal
* Penyetelan pintu-pintu, kap mesin, dll
* Membersihkan sistim bahan bakar, pendinginan, dan saluran udara
* Penyetelan lainnya yang sudah dilakukan pada saat Pemeriksaan Pra Penyerahan (PDI)
* Dan pekerjaan lainnya yang merupakan pekerjaan perawatan.
4. Kerusakan karena faktor eksternal, misalnya :
* Kualitas bahan bakar
* Kondisi jalan
* Benturan, goresan akibat benda keras
* Kerusakan cat akibat dari cuaca, bahan kimia, kotoran binatang, benda keras, kesalahan perawatan
* Karat pada komponen kendaraan akibat dari cuaca, bahan dan zat kimia
5. Kelainan atau perubahan yang secara umum tidak dapat diterima sebagai kesalahan dan tidak mempengaruhi kualitas dan fungsi kendaraan, seperti:
* Kerusakan yang tidak terlihat atau hanya terlihat bila menggunakan alat bantu (lensa pembesar, dll)
* Karet penutup oli yang basah sedikit oleh oli, tetapi oli tidak berkurang jumlahnya
* Suara-suara atau getaran kecil yang tidak mempengaruhi jalannya mesin/kendaraan
* Faktor-faktor yang sulit dikontrol oleh pabrik dan atau faktor desain
E. Kondisi-kondisi yang menyebabkan garansi gugur
1. Akibat karena kelalaian dalam melaksanakan kewajiban pada point C
2. Kerusakan yang disebabkan oleh pemakaian / pengoperasian yang tidak normal dan diluar aturan pada Buku Pedoman Untuk Pemilik, seperti :
* Beban melebihi kapasitas yang diijinkan
* Berkendara melebihi batas putaran mesin (rpm) maksimum yang diijinkan (over running)
* Penggunaan kendaraan untuk rally, balapan, dll
3. Kerusakan yang disebabkan oleh force majeure: Kebakaran, huru-hara, bencana alam, banjir, sambaran petir, dll
4. Faktor eksternal seperti yang disebut pada point D nomor 4
5. Kerusakan yang timbul akibat penambahan/modifikasi/pemasangan aksesoris/ peralatan/komponen yang tidak orisinil pada kendaraan
6. Kerusakan yang disebabkan karena perubahan bentuk bodi kendaraan
7. Kerusakan pada kendaraan yang mekanisme odometer-nya telah dirubah/ ditukar/dilepas oleh pemilik sehingga menjadi tidak standar dan pembacaan odometernya tidak benar / meragukan.
8. Kerusakan akibat lalai atau tidak memperhatikan instrumen / indikator peringatan pada kendaraan
F. Konsekuensi yang timbul akibat perawatan/perbaikan kendaraan
Biaya ekstra yang dikeluarkan selama masa perawatan/perbaikan ditanggung oleh pelanggan, seperti : biaya telepon, biaya akomodasi, biaya penginapan, biaya sewa mobil, dan biaya lain-lain.
G. Garansi Khusus
Ketentuan masa berlaku garansi untuk komponen tertentu :
- Battery : 06 bulan
- Audio standar : 12 bulan
- Suspensi (misalnya) : 24 Bulan
* Shock absorber,
* Links Stabilizer,
* Monting-monting
- AC system : 24 bulan
- Exhaust system : 24 bulan
- Garansi supplier : sesuai ketentuan yang berlaku dari pihak supplier (jika tersedia)
Ketentuan Garansi Kendaraan BaruA. Garansi Kendaraan BaruPT General Motors Indonesia (GMI) selaku Agen Tunggal Pemegang Merk CHEVROLET di Indonesia memberikan jaminan pada kendaraan CHEVROLET baru, termasuk semua kelengkapan yang terpasang dan perawatan kendaraan sesuai dengan ketentuan "Buku Garansi dan Perawatan".Masa garansiSesuai tertulis pada Kartu Pendaftaran Garansi Kendaraan BaruBumper-to-Bumper:Cakupan Garansi adalah untuk 3 tahun atau Unlimited Odometer, kecuali untuk type TAKSI / Penjualan khusus *, 2 tahun atau 50,000 KM, mana yang tercapai lebih dulu.Jenis KendaraanChevrolet yang dijual oleh GMITanggal berlakunya garansiGaransi berlaku sejak tanggal penyerahan kendaraan baru oleh dealer penjual kepada Pelanggan seperti yang tertera pada “Kartu Pendaftaran Garansi Kendaraan Baru”Garansi yang diberikan oleh GMI adalah perbaikan dan atau penggantian Suku Cadang Asli CHEVROLET yang rusak serta biaya perbaikan akibat kesalahan perakitan dan atau cacat produksi (cacat mutu).B. Persyaratan Berlakunya Garansi1. Kendaraan dibeli dari dealer resmi GMI dan digunakan di dalam wilayah Indonesia2. Kendaraan terdaftar di GMI yang dibuktikan dengan telah diterimanya "Kartu Pendaftaran Garansi dan Pernyataan serah terima kendaraan Baru".3. Kendaraan masih dalam masa garansi.C. Kewajiban Pelanggan dalam Masa GaransiSyarat-syarat bagi pelanggan untuk mengajukan Klaim Garansi adalah sebagai berikut :1. Melakukan perbaikan dan perawatan berkala sesuai jadwal pada "Buku Garansi dan Perawatan" di bengkel resmi GMI 2. Mengajukan klaim garansi hanya di bengkel resmi GMI3. Pelanggan wajib menunjukkan "Buku Garansi dan Perawatan" serta STNK4. Point 1 dan 2 tercatat pada lembar "Catatan riwayat perbaikan kendaraan" yang telah dicap "SERVICE - OK" oleh bengkel yang bersangkutan jika sebelumnya pernah melakukan kegiatan tersebut5. Menggunakan suku cadang dan aksesoris orisinil GM-Chevrolet (Genuine Parts)6. Menggunakan bahan-bahan pendukung sesuai dengan spesifikasi yang direkomendasikan oleh GMID. Bagian-bagian yang tidak dijamin garansi :1. Suku cadang dan bahan-bahan pendukung untuk kebutuhan perawatan berkala, termasuk ongkos kerja, misalnya :* Drive belt (Fan belt), Timing belt dan tensioner* Elemen saringan/filter udara, saringan bahan bakar, saringan oli, saringan udara A/C* Oli mesin, oli transmisi-axle, minyak rem, air aki, gemuk./grease* Fluida pendingin2. Suku Cadang yang aus secara normal atau habis terpakai termasuk ongkos kerja, misalnya:* Bola lampu* Fuse*Ban* Kopling set* Wiper blade* Rotor Disc / tromol rem, brake pad* Bearing-bearing (missal bearing roda, bearing tensioner, dll)3. Semua jenis biaya yang timbul dari pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam pemeriksaan dan penyetelan, misalnya :* Tune up dan penyetelan klep mesin* Wheel alignment dan balance roda* Penyetelan rem, kopling / transmisi, pedal-pedal* Penyetelan pintu-pintu, kap mesin, dll* Membersihkan sistim bahan bakar, pendinginan, dan saluran udara* Penyetelan lainnya yang sudah dilakukan pada saat Pemeriksaan Pra Penyerahan (PDI)* Dan pekerjaan lainnya yang merupakan pekerjaan perawatan.4. Kerusakan karena faktor eksternal, misalnya :* Kualitas bahan bakar* Kondisi jalan* Benturan, goresan akibat benda keras* Kerusakan cat akibat dari cuaca, bahan kimia, kotoran binatang, benda keras, kesalahan perawatan* Karat pada komponen kendaraan akibat dari cuaca, bahan dan zat kimia5. Kelainan atau perubahan yang secara umum tidak dapat diterima sebagai kesalahan dan tidak mempengaruhi kualitas dan fungsi kendaraan, seperti:* Kerusakan yang tidak terlihat atau hanya terlihat bila menggunakan alat bantu (lensa pembesar, dll)* Karet penutup oli yang basah sedikit oleh oli, tetapi oli tidak berkurang jumlahnya* Suara-suara atau getaran kecil yang tidak mempengaruhi jalannya mesin/kendaraan* Faktor-faktor yang sulit dikontrol oleh pabrik dan atau faktor desainE. Kondisi-kondisi yang menyebabkan garansi gugur1. Akibat karena kelalaian dalam melaksanakan kewajiban pada point C2. Kerusakan yang disebabkan oleh pemakaian / pengoperasian yang tidak normal dan diluar aturan pada Buku Pedoman Untuk Pemilik, seperti :* Beban melebihi kapasitas yang diijinkan* Berkendara melebihi batas putaran mesin (rpm) maksimum yang diijinkan (over running)* Penggunaan kendaraan untuk rally, balapan, dll3. Kerusakan yang disebabkan oleh force majeure: Kebakaran, huru-hara, bencana alam, banjir, sambaran petir, dll4. Faktor eksternal seperti yang disebut pada point D nomor 45. Kerusakan yang timbul akibat penambahan/modifikasi/pemasangan aksesoris/ peralatan/komponen yang tidak orisinil pada kendaraan6. Kerusakan yang disebabkan karena perubahan bentuk bodi kendaraan7. Kerusakan pada kendaraan yang mekanisme odometer-nya telah dirubah/ ditukar/dilepas oleh pemilik sehingga menjadi tidak standar dan pembacaan odometernya tidak benar / meragukan.8. Kerusakan akibat lalai atau tidak memperhatikan instrumen / indikator peringatan pada kendaraanF. Konsekuensi yang timbul akibat perawatan/perbaikan kendaraanBiaya ekstra yang dikeluarkan selama masa perawatan/perbaikan ditanggung oleh pelanggan, seperti : biaya telepon, biaya akomodasi, biaya penginapan, biaya sewa mobil, dan biaya lain-lain.G. Garansi KhususKetentuan masa berlaku garansi untuk komponen tertentu :- Battery : 06 bulan- Audio standar : 12 bulan- Suspensi (misalnya) : 24 Bulan* Shock absorber,* Links Stabilizer,* Monting-monting- AC system : 24 bulan- Exhaust system : 24 bulan- Garansi supplier : sesuai ketentuan yang berlaku dari pihak supplier (jika tersedia)
正在翻譯中..
![](//zhcntimg.ilovetranslation.com/pic/loading_3.gif?v=b9814dd30c1d7c59_8619)