2. Pihak Kedua sanggup untuk bekerja sesuai jam kerja perusahaan, berdisiplin serta bersedia untuk mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku dan yang akan diberlakukan kemudian di perusahaan Pihak Pertama. Pihak Kedua bersedia untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku bila terbukti melakukan pelanggaran.