Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 22 tertanggal berapa?
Jawab:
Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 22 tertanggal 01022013.
Menurut PMK Nomor 224/PMK.011/2012 untuk PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai cukup dengan SSP yang berlaku sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Namun e-SPT PPh 22 justru diminta input bukti pungut.
Jawab:
Hal ini sudah disampaikan ke pihak terkait, dan dalam proses penyelesaian.
Perubahan Jenis Wajib Pajak (Pemungut atau Bukan Pemungut) pada menu Utility > Profil Wajib Pajak hanya bisa dilakukan maksimal 3 kali. Kalau lebih ada peringatan error “Jenis Wajib Pajak Tidak Bisa Diubah Lagi”
Jawab:
Hal ini sudah disampaikan ke pihak terkait, dan dalam proses penyelesaian.
Setelah dilakukan install atau update e-SPT Masa PPh Pasal 22 tertanggal 01022013, user jangan lupa untuk memasukkan tarif PPh pasal 22 atas penjualan BBM, gas, dan pelumas (baik final maupun tidak final) berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf c PMK-224/PMK.011/2012 (salah satu saja yang dimasukkan).