Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
b. Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan;
c. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan; dan
d. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.