Para penghadap dengan ini menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki(proporsional)baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya.Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14(empat balas )hari tersebut ,ternyata masih ada sisa saham yang belum yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak tetiga