pemegang IUP operasi produksi dan iupk
operasi produksi dalam rangka penanaman modal asing,estelah 5(lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi saham secara bertahap,sehingge pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikeit 51%(lima puluh satu persen) dimiliki oleh peserta indonesia