Proses pembahasan yang dimulai dari Rapat Kelompok Bidang Keahlian, Rapat Gugus
Kerja, Rapat Teknis dan Konsensus pada tingkat Sub-Panitia Teknis Sumber Daya Air yang
kemudian Rapat Penetapan pada Panitia Teknis sesuai dengan mekanisme proses
pembuatan pedoman di Departemen Pekerjaan Umum.