1.Membuat, menandatangani, menyerahkan, dan/atau menerima surat dan/atau dokumen apapun kepada MPF, dan/atau pihak terkait manapun, termasuk namun tidak terbatas pada surat teguran, surat laporan, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, mediasi, negosiasi, akta perdamaian, surat pencabutan laporan, PKPU, atau pailit.------------