Bersama ini kami ingatkan kembali tentang pengumuman terlampir.
Kepada semua karyawan wajib mematuhi dan melaksanakannya.
Setiap karyawan yang telah melakukan ceklok IN sesuai dengan lokasi absen yg telah ditentukan, harus langsung memulai aktivitas kerja di lokasi kerja masing-masing.
Tidak diperbolehkan setelah melakukan absen IN baru makan atau kembali ke mess/kamar.
Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran ini akan diproses sesuai aturan perusahaan yang berlaku.