1. Hak Cuti Tahunan
Setiap tenaga kerja berhak memperoleh 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun. Jenis cuti karyawan ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003. Berikut beberapa pertanyaan terkait cuti tahunan.
Apa syarat mengajukan cuti tahunan?
Anda memperoleh sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jika Anda telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan.
Namun, ada pula perusahaan yang memberi hak cuti tahunan kepada karyawan walaupun masa kerjanya belum 12 bulan. Adalah wewenang setiap perusahaan untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.
Apabila Anda memiliki sisa cuti beberapa hari di akhir tahun, apakah bisa diakumulasikan ke tahun berikutnya?
Perusahaan memiliki aturan masing-masing tentang perhitungan hak cuti tahunan untuk karyawannya. Hal ini diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ada perusahaan yang menambahkan sisa cuti tahun lalu dengan tahun ini, ada juga yang menghanguskan sisa jatah cuti.
Selain itu, ada pula perusahaan yang memberikan kompensasi sejumlah uang sesuai dengan sisa cuti karyawannya. Akan lebih baik jika Anda bertanya kepada bagian SDM di perusahaan Anda tentang perhitungan hak cuti karyawan.