PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah dan bangunan berikut isinya yang disewakan adalah benar-benar milik PIHAK PERTAMA dan tidak terikat sebagai tanggungan untuk suatu piutang atau diberati dengan suatu beban tidak dalam sengketa dan tidak pula dikenakan suatu sitaan, sehingga mengenai itu baik sekarang maupun dikemudian hari PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan dari Pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak atau mempunyai hak terlebih dahulu, oleh karena itu PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.