b. Fee adalah hak Pihak Kedua yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan selaku pihak yang menunjuk Pihak Kedua sebagai Konsultan Marketing & Perencanaan Perusahaan yang ditetapkan dan dibayarkan setiap bulan menurut kesepakatan, atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.