2. Untuk penawaran kuota kapasitas per wilayah antara 10 MW(sepuluh megawatt) sampai dengan 100 MW (seratus megawatt) maka setiap permohonan kapasitas oleh calon pengembang PLTS fotovoltaik dibatasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kuota kapasitas yang di tawarkan.