Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu kepada yang lainnya dalam “Nota Kesepahaman” (untuk selanjutnya disebut Nota Kesepahaman) yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Addendum yang ditandatangani di kemudian hari, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: