1. UMUM
a. PIHAK KESATU adalah PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk.
PIHAK KEDUA adalah PEMASOK/REKANAN
b. Pihak Kedua di daiam melaksanakan pekerjaan harus memperhatikan masalah Keselamatan & Kesehatan Kerja dan harus dikoordinasikan dengan seksi K3 sebelum pekerjaan kimulai.