Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meneriksa dan mengadili
perkara permohonan Penundaan Kewajiban Per,rbayaran Utang (PKPU) dalam pcraciilan
Lingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini daiam pemrohonan
pengesahan perdamaian yang diajukan oleh