Pasal 9
Obat Impor diutamakan untuk obat program kesehatan masyarakat, obat penemuan
baru dan obat yang dibutuhkan tapi tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Pasal 10
(1) Registrasi Obat Impor dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri yang
mendapat persetujuan tertulis dari industri farmasi di luar negeri.
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup alih
teknologi dengan ketentuan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun harus
sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) obat yang
masih dilindungi paten.
(4) Industri farmasi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi persyaratan CPOB
(5) Pemenuhan persyaratan CPOB bagi industri farmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibuktikan dengan dokumen yang sesuai atau jika diperlukan dilakukan
pemeriksaan setempat oleh petugas yang berwenang.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilengkapi dengan data
inspeksi terakhir paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh pejabat
berwenang setempat.
(7) Ketentuan tentang tata cara pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagian Kelima
Registrasi Obat Khusus Ekspor
Pasal 11
(1) Registrasi obat khusus untuk ekspor hanya dilakukan oleh industri farmasi.
(2) Obat khusus untuk ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b,
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bila ada
persetujuan tertulis dari negara tujuan.
Bagian Keenam
Registrasi Obat Yang Dilindungi Paten
Pasal 12
(1) Registrasi obat dengan zat berkhasiat yang dilindungi paten di Indonesia hanya
dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri pemegang hak paten, atau industri
farmasi lain yang ditunjuk oleh pemegang hak paten.
(2) Hak paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan sertifikat
paten.