JAKARTA - Komnas Perlindungan Perempuan mendesak DRP RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pekerja rumah tangga (PRT) merupakan kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan yang terus berulang, sehingga membutuhkan perlakuan khusus atas hak pemulihan korban sebagaimana mandat Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945.
Menurut anggota Gugus Kerja Pekerja Migran Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, terungkapnya kasus penyekapan terhadap 16 PRT di rumah seorang Jenderal Purnawirawan Perwira Polisi merupakan bukti bahwa perlindungan hukum dan pengakuan PRT sebagai pekerja melalui Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan hal yang urgent.
Pada satu sisi, pekerjaan rumah tangga bisa jadi pekerjaan yang sangat rentan terhadap praktek eksploitasi lantaran ranah kerjanya di rumah tangga yang kadangkala terisolir dan tertutup untuk komunikasi dan bersosialisasi.
"Namun, pada sisi lain kebutuhan keluarga terhadap tenaga PRT dan kontribusinya secara tidak langsung terhadap kehidupan publik sangat besar," kata Sri melalui siaran pers yang diterima, Senin (24/2/2014).
Selain itu, Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Konvensi ini merupakan standar internasional yang mengakui dan mengatur kerja layak bagi pekerja rumah tangga.
"Dua instrumen tersebut tidak hanya akan memberi perlindungan bagi PRT, namun juga memberikan dasar hukum dan kejelasan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja atau majikan," kata Sri.
(ful)
JAKARTA - Komnas Perlindungan Perempuan mendesak DRP RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pekerja rumah tangga (PRT) merupakan kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan yang terus berulang, sehingga membutuhkan perlakuan khusus atas hak pemulihan korban sebagaimana mandat Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945. Menurut anggota Gugus Kerja Pekerja Migran Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, terungkapnya kasus penyekapan terhadap 16 PRT di rumah seorang Jenderal Purnawirawan Perwira Polisi merupakan bukti bahwa perlindungan hukum dan pengakuan PRT sebagai pekerja melalui Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan hal yang urgent. Pada satu sisi, pekerjaan rumah tangga bisa jadi pekerjaan yang sangat rentan terhadap praktek eksploitasi lantaran ranah kerjanya di rumah tangga yang kadangkala terisolir dan tertutup untuk komunikasi dan bersosialisasi. "Namun, pada sisi lain kebutuhan keluarga terhadap tenaga PRT dan kontribusinya secara tidak langsung terhadap kehidupan publik sangat besar," kata Sri melalui siaran pers yang diterima, Senin (24/2/2014). Selain itu, Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Konvensi ini merupakan standar internasional yang mengakui dan mengatur kerja layak bagi pekerja rumah tangga. "Dua instrumen tersebut tidak hanya akan memberi perlindungan bagi PRT, namun juga memberikan dasar hukum dan kejelasan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja atau majikan," kata Sri. (ful)
正在翻譯中..
![](//zhcntimg.ilovetranslation.com/pic/loading_3.gif?v=b9814dd30c1d7c59_8619)