Industri batik Pekalongan kembali mengalami masa sulit ketika tahun 1960 ditemukan tekhnik printing yaitu teknik sablon yang mampu memproduksi tekstil dengan motif batik. Teknik printing inilah yang mengakibatkan industri batik tradisional/batik tulis mulai mundur dan akhirnya gulung tikar. Kondisi diperburuk dengan temuan warna-warna baru yang merupakan kombinasi warna-warna kimia yang menghasilkan warna cerah dan beragam. Pada tanggal 10 Januari 1967 pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan pada tanggal 3 Juli 1968 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pemberlakuan UU ini telah mendorong munculnya pabrik tekstil yang dapat menghasilkan tekstil printing motif batik, sehingga mengakibatkan kehancuran sebagian besar perusahaan batik tradisional atau produsen bumi putera/pribumi diganti oleh perusahaan Cina dan Asing. Akibat dari regulasi pemerintah tersebut mencapai puncaknya tahun 1970 dimana pengusaha batik dan tenun di pekalongan banyak yang gukung tikar karena pemerintah mengganti industri tradisional dengan industri padat modal