Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27|M-DAG|PENS|?}12 tanggal 1Mei2012
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PEN912012
tanggal 21 September 2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal lmportir (APl) diberikan Angka
Pengenal lmportir Produsen (APl-P), kepada