Jakarta - Mafioso narkotika penyelundup 800 kg sabu, Wong Chi Ping bersama 8 anak buahnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Bukan tanpa alasan JPU mengajukan tuntutan maksimal tersebut.
"Kan sudah sesuai fakta persidangan dakwaan primer terbukti dan kami tidak menemukan keringanan," ungkap JPU Leila Qadria usai persidangan di PN Jakbar, Jl S Parman, Kamis (6/11/2015).
Menurut Leila, perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda. Selain Wong Chi Ping, 8 orang yang merupakan jaringan besar kasus narkoba ini adalah Ahmad Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Cheung Hon Ming, Tan See Ting, dan Andika. Semuanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
"Perbuatan terdakwa merusak generasi muda. Fakta persidangan itu, maka kita lakukan tuntutan sidang ini. Kalau sampai sabu lolos, kan lebih dari 800 kg hampir 1 ton, kita bisa bayangkan berapa generasi bangsa yang akan rusak," tukas jaksa berparas ayu ini.
Untuk tuntutan tersebut, tim kuasa hukum diberikan waktu menyusun pledoi dalam waktu satu minggu. Sebab pada Jumat (13/11), majelis hakim sudah harus memberikan vonis putusan. Persiapan tim jaksa sendiri dalam perkara ini tidaklah gampang.
"Itu hak kuasa hukum, meminta 7 hari. Kami rasa cukup.Karena ini menyangkut nyawa jadi tutuntan pidana tim jaksa tidak sembarangan. Kami akan bahas semua. Bagaimana fakta persidangan, apalagi ini menyangkut WN asing. Maka kami JPU sepakat menuntut hukuman mati," jelas Leila.
Jaksa Leila pun berharap agar agenda persidangan selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal. "Saya harap tepat waktu karena masa tahanan akan habis tanggal 27 November," tukasnya.
Sementara itu tim kuasa hukum merasa tuntutan yang diajukan jaksa sangat berat. Terutama bagi terdakwa yang keterlibatannya hanya dalam porsi kecil dalam perkara ini. Seperti terdakwa Tan See Ting, WN Malaysia yang disewa jasanya untuk menjadi sopir Wong di Jakarta.
"Tan See Ting itu pembawa taksi di Malaysia dan diminta jadi sopir di sini. Kita mohon keringanan karena dia tidak tahu apa yang dibawa itu, ternyata narkoba. Hitungannya mereka dijebak dan diarahkan," ujar kuasa hukum Tan See Ting, Khairudin di lokasi yang sama. (elz/hri)
Jakarta - Mafioso narkotika penyelundup 800 kg sabu, Wong Chi Ping bersama 8 anak buahnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Bukan tanpa alasan JPU mengajukan tuntutan maksimal tersebut."Kan sudah sesuai fakta persidangan dakwaan primer terbukti dan kami tidak menemukan keringanan," ungkap JPU Leila Qadria usai persidangan di PN Jakbar, Jl S Parman, Kamis (6/11/2015).Menurut Leila, perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda. Selain Wong Chi Ping, 8 orang yang merupakan jaringan besar kasus narkoba ini adalah Ahmad Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Cheung Hon Ming, Tan See Ting, dan Andika. Semuanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum."Perbuatan terdakwa merusak generasi muda. Fakta persidangan itu, maka kita lakukan tuntutan sidang ini. Kalau sampai sabu lolos, kan lebih dari 800 kg hampir 1 ton, kita bisa bayangkan berapa generasi bangsa yang akan rusak," tukas jaksa berparas ayu ini.Untuk tuntutan tersebut, tim kuasa hukum diberikan waktu menyusun pledoi dalam waktu satu minggu. Sebab pada Jumat (13/11), majelis hakim sudah harus memberikan vonis putusan. Persiapan tim jaksa sendiri dalam perkara ini tidaklah gampang."Itu hak kuasa hukum, meminta 7 hari. Kami rasa cukup.Karena ini menyangkut nyawa jadi tutuntan pidana tim jaksa tidak sembarangan. Kami akan bahas semua. Bagaimana fakta persidangan, apalagi ini menyangkut WN asing. Maka kami JPU sepakat menuntut hukuman mati," jelas Leila.律師萊拉任何希望的下一輪試驗議程可以如期進行。"我希望在時間因為囚犯將在 11 月 27 日上運行"tukasnya。與此同時的律師團隊認為要求造成非常嚴重的檢察官。尤其是對被告有利,僅他參與了這件事中的一小部分。被告人譚見亭,像馬來西亞 WN 雇他服務是司機黃在雅加達。"譚見亭的載體,的士在馬來西亞,請求這樣的驅動程式在這裡。我們要求豁免,因為他不知道怎麼把它帶,事實證明,這種藥物。指望他們陷害和針對法律權威,說譚見亭 Khairudin,在相同的位置。(elz /) hri
正在翻譯中..