bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan yang diterima tanggal 9 juni 2014 dan laporan kegiatan penanaman modal triwulan tahun 2014 atas pelaksanaan izin prinsip penanaman modal asing nomor 2032/1/ip/pma/2013 tanggal 12 november 2013 sebagaimana telah diubah dengan nomor 2033/1/ip-pb/pma