Dear All,
Semalam saya membaca berita di detik.com bahwa Apindo/Asosiasi Pengusaha Indonesia (yang tadinya menolak dan mengirim surat keberatan ke Presiden), sudah duduk bersama BPJS dan menganjurkan pengusaha/perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.
Dari hasil browsing, saya mendapatkan tata cara di bawah. Bisa dijadikan referensi untuk mulai mendaftarkan perusahaan dan karyawan ke BPJS Kesehatan. Tapi tolong di cross check juga ke situs resmi atau PIC dari BPJS jika kita ada akses ke mereka (mungkin Sdr. Jamil yang sudah pernah ikut sosialisasi ?) Jika kita mendaftarkan diri akhir Desember ini, perusahaan sudah wajib membayar tanggal 10 bulan Januari 2015.
Mempertimbangkan bahwa BPJS Kesehatan adalah wajib bagi Perusahaan, tolong dapat segera dilakukan pendaftaran agar tidak mendapat masalah nantinya.
Kita masuk ke golongan B.
Terimakasih dan salam,
Diana.
Dear All,
Semalam saya membaca berita di detik.com bahwa Apindo/Asosiasi Pengusaha Indonesia (yang tadinya menolak dan mengirim surat keberatan ke Presiden), sudah duduk bersama BPJS dan menganjurkan pengusaha/perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.
Dari hasil browsing, saya mendapatkan tata cara di bawah. Bisa dijadikan referensi untuk mulai mendaftarkan perusahaan dan karyawan ke BPJS Kesehatan. Tapi tolong di cross check juga ke situs resmi atau PIC dari BPJS jika kita ada akses ke mereka (mungkin Sdr. Jamil yang sudah pernah ikut sosialisasi ?) Jika kita mendaftarkan diri akhir Desember ini, perusahaan sudah wajib membayar tanggal 10 bulan Januari 2015.
Mempertimbangkan bahwa BPJS Kesehatan adalah wajib bagi Perusahaan, tolong dapat segera dilakukan pendaftaran agar tidak mendapat masalah nantinya.
Kita masuk ke golongan B.
Terimakasih dan salam,
Diana.
正在翻譯中..