Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
KPP PRATAMA JAKARTA SETIABUDI EMPAT
Dengan hormat,
Menunjuk Surat permohonan kami NO. 001/SKBPPH22IMP/LAPI/XI/2016 tertanggal 15
Nopember 2016 perihal permohonan fasilitas pembebasan Pajak penghasilan Pasal 22 – Impor,
dapat kami nyatakan bahwasanya spare parts yang akan kami impor benar akan dipakai sendiri
dan tidak untuk diperjual belikan
Demikian surat pernyataan ini kami buat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Hormat kami,