Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam surat perjanjian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak. Bilamana tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah, kedua belah pihak setuju untuk memilih tempat kediaman yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan.