Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua wajib membayar Setoran Jaminan sebesar 3 (tiga) bulan Harga Sewa.
Para Pihak sepakat bahwa pembayaran Setoran Jaminan akan dilakukan sesuai dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian ini.
Para Pihak sepakat bahwa Setoran Jaminan sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini akan digunakan sebagai jaminan untuk mengganti kerusakan Toko yang disebabkan oleh Pihak Kedua dan ditemukan setelah berakhirnya Perjanjian ini dan/atau membayar kewajiban pembayaran Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Para Pihak sepakat bahwa dalam hal Setoran Jaminan tersebut tidak dapat menutupi jumlah kerusakan yang terjadi, maka Pihak Kedua bersedia membayar sisa kekurangan tersebut kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak pemberitahuan dari Pihak Pertama.
Para Pihak sepakat bahwa dalam hal tidak terdapat kerusakan yang ditemukan setelah berakhirnya Perjanjian, Setoran Jaminan dapat diambil oleh Pihak Kedua setelah 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak berakhirnya Perjanjian ini tanpa adanya kewajiban pembayaran bunga atas Uang Jaminan tersebut oleh Pihak Pertama.