ehubungan jangan surat Saudara nomor O9O/WN/2014 tanggal 14 November 2014 hal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Saudara mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi atas STP dengan perhitungan sebagai benkut:
Menurut STP - Jumlah sanksi administrasi sebesar Rp 97.817.266,00
Menurut Saudara - Jumlah sanksi administrasi sebesar Rp 〇,〇〇
Koreksi Rp 97.817.266,00
Berkaitan dengan koreksi tersebut, diminta kepada Saudara untuk membenkan penjelasan dan atau pembuktian yang meliputi:
1. SPT Masa PPh Pasal 26 Maret 2014;
2. SPT PPh Badan Tahun 2013 dan Lampirannya;
3. Akte Pendirian dan Perubahan Pemegang Saham;
4. Data/dokumen lainnya yang mendukung permohonan Saudara.
Penjelasan dan atau pembuktian serta buku/catatan/dokumen pendukung agar disampaikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat ini kepada:
Nama : Satrio Adhi Wibowo (Kasubbag TURT Selaku Pejabat Pengganti Kasi PKB IV)
Tukmaida Harahap (Penelaah Keberatan)
Tempat : Bidang Keberatan dan Banding. Kanwil DJP Jakarta Khusus
Gedung A2 Lantai 6 Komplek Kantor Pusat DJP Jl. Gatot Subroto No. 40-42. Jakarta Selatan
Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak memberikan penjelasan dan atau pembuktian beserta buku/catatan/dokumen pendukungnya, maka surat permohonan Saudara akan diproses berdasarkan data yang ada.
Disamping itu, bersama ini terlampir formulir surat pernyataan untuk diisi dan ditandatangani oleh Saudara dan selanjutnya diserahkan kembali kepada kami bersamaan dengan penyampaian buku/catatan/dokumen pendukung tersebut di atas.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima Kasih.