(6) Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang tidak melakukan pemisahan atau penghentian salah satu kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka izin sebagai penyelenggara Transfer Dana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.