Pada Kamis, 27 Februari 2014, sejumlah aktivis menggugat Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didasari pada penilaian bahwa semestinya kewenangan yang dimiliki OJK berada di tangan Bank Indonesia (BI). Apalagi mengingat keberadaan instansi OJK ini tidak termasuk ke dalam UUD 1945.