Kedua belah pihak memberikan kewenangan kepada untuk pengurusan pernikahan. Kedua belah pihak setelah melalui tahap perkenalan. Serta mendapatkan persetujuan dari orang tua kedua belah pihak, kedua belah pihak bersedia menjadi pasangan suami isteri. Di melangsungkan pernikahan secara sah dan proses pelaporan pernikahan.