ABSTRAKSI
Klausula syarat batal dalam kontrak bisnis yang mengesampingkan Pasal
1266 dan 1267 KUH Perdata merupakan bagian dari perkembangan hukum kontrak
di mana pihak kreditur atau pelaku usaha ingin mengesampingkan permintaan
pembatalan ke pengadilan untuk efisiensi. Klausula ini sering dianggap merugikan
pihak yang lebih lemah yaitu debitur atau konsumen. padahal tidak selamanya posisi
tawar debitur atau konsumen lebih lemah karena pihak kreditur yang melaksanakan
prestasi berada dalam keadaan yang bergantung pada kemampuan debitur atau
konsumen untuk melaksanakan prestasi. Klausula syarat batal dalam kontrak bisnis
yang mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata berfungsi untuk
melindungi pihak kreditur di satu sisi tetapi di sisi lain klausula ini merugikan debitur
atau konsumen ketika gagal melaksanakan prestasi. Beberapa rumusan masalah
dalam tesis ini adalah bagaimana kekuatan mengikat klausula syarat batal yang
mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata dalam kontrak bisnis
dan bagaimana pelaksanaan eksekusi terhadap kontrak bisnis yang dengan klausula
syarat batal yang mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan asas-asas dalam kontrak terutama asas
pacta sund servanda dan teori keadilan komutatif sebagai teori pendukung.
Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan, yang selanjutnya
dianalisis secara kualitatif.
Klausula syarat batal yang mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH
Perdata merupakan unsur naturalia dari kontrak yang bersifat melengkapi dan fiksi
sehingga para pihak boleh mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
Kekuatan mengikat klausula syarat batal yang mengesampingkan Pasal 1266 dan
1267 KUH Perdata terletak pada kesepakatan adanya rasa saling percaya untuk
1 Ketua Komisi Pembimbing.
2 Dosen Pembimbing Kedua.
3 Dosen Pembimbing Ketiga.
4 Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.
Universitas Sumatera Utara
mengesampingkannya yang berlaku sebagai undang-undang berdasarkan asas pacta sund servanda yang tidak boleh dicampuri oleh hakim. Exceptio non adimpleti contractus dan itikad buruk adalah beberapa faktor yang menyebabkan klausula syarat batal yang mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata tidak mengikat. Pelaksanaan klausula syarat batal yang mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata adalah berkaitan dengan parate executie/self help karena klausula syarat batal yang mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata merupakan pilihan bagi salah satu pihak untuk melaksanakan parate executie/self help. Namun dalam pelaksanaannya menjadi sulit karena adanya pengertian campur aduk antara parate executie dengan grosse acta oleh hakim-hakim dan Mahkamah Agung di mana pelaksanaannya mensyaratkan meminta fiat pengadilan yang sebenarnya sama seperti pelaksanaan grosse akte.
Para pihak sebaiknya terlebih dahulu memahami kegunaan syarat batal degan berkonsultasi dengan konsultan hukum dan notaris. Para pihak harus konsekuen dengan kesepakatan untuk mengsampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata sehingga klausula syarat batal yang mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata tetap mengikat. Terakhir, pelaksanaan parate executie hendaknya tidak dicampuradukkan dengan grosse acta dengan meminta fiat ke pengadilan. Pelaksanaan parate executie harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-VIII/2010 yang menguatkan kedudukan parate executie sebagai pemenuhan prestasi bagi kreditur untuk menjual objek hak tanggungan tanpa fiat pengadilan.
Kata kunci: Kekuatan Mengikat, Klausula Syarat Batal, Kontrak Bisnis, Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
Univer