3. dengan pencabutan penetapan sebagai pemenang pelelangan kuota kapasitas PLTS fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka surat penugasan pembelian tenaga listrik PLTS fotovoltaik kepada PT PLN (persero) yang diterbitkan oleh menteri sebelum peraturan menteri ini diundangkan, dinyatakan tidak berlaku.