b. Peringatan tertulis pertama (berlaku 3 bulan) apabila melakukan pengulangan pelanggaran yang sebelumnya, dan pemotongan Bonus Perusahaan 20%.
c. Peringatan tertulis kedua (berlaku 6 bulan), dan Pemotongan Bonus Perusahaan 50%.
d. Peringatan tertulis ketiga / terakhir (berlaku 9 bulan), dan pemotongan Bonus Perusahaan 100%.