2. Pelaksanaan pembangunan PLTS fotovoltaik yang tidak mencapai COD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik dari PLTS fotovoltaik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Keterlambatan sampai dengan 3 (tiga ) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 3% (tiga persen)
b. Keterlambatan lebih dari 3