Menurut UU RI No. 9 Tahun 1995 Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan berbentuk usaha perseorangan yang bertujuan untuk memproduksi barang ataupun jasa dan mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta dan mempunyai nilai penjualan tahunan sebesar satu milyar rupiah atau kurang. Usaha menengah adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau badan, yang bertujuan untuk memproduksi barang/jasa untuk diperniagakan secara komersial, untuk sektor industri memiliki total asset paling banyak Rp. 5 milyar dan non industri yang mempunyai nilai penjualan per tahun lebih besar dari satu milyar namun kurang dari Rp. 50 milyar. Definisi tersebut yang diacu oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag), Bank Indonesia, Departemen Keuangan maupun Depkop dan UKM yang sekarang menjadi Sekretariat Menteri Koperasi dan UKM. Badan Pusat Statistik (BPS) membuat batasan UKM didasarkan tenaga kerja (tidak termasuk pemilik), yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau badan, yang bertujuan untuk memproduksi barang/jasa untuk diperniagakan secara komersil, dengan jumlah tenaga kerja dibawah 100 orang.