Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau
ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. (Pasal 314 Undang-undang Nomor22 tahun 2009