Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu telah ditetapkan oleh KPUD untuk masingmasing pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling singkat lima belas hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp seratus ribu rupiah atau paling banyak Rp satu juta rupiah.