(“Sertifikat HM”), yang dilampirkan dan melekat menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini. Para pemegang hak atas Sertifikat Hak Milik tersebut merupakan Pengurus PT. Bumi Menara Internusa, sebagaimana tercantum dalam akta perubahan anggaran dasar PT. Bumi Menara Internusa dalam akta tanggal 27-06-2008 nomor 98, sehingga dengan ini memberikan kuasa kepada tuan Indra Winoto untuk menandatangani perjanjian ini. Adapun izin-izin yang telah diperoleh oleh Yang Menyewakan atas bidang tanah Sertifikat HM adalah